Ceritadepok.com, Malang - 12 Temuan Awal Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil Terkait Peristiwa Pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan
Peristiwa kekerasan yang terjadi di stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang telah mengakibatkan banyak korban jiwa dan luka-luka. Berkenaan dengan peristiwa tersebut, Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah melakukan investigasi selama kurang lebih 7 (tujuh) hari.
Kondisi saat ini, masyarakat masih dalam keadaan berduka, meski demikian mereka tetap terus menuntut kebenaran dan keadilan dengan menyerukan pengusutan secara tuntas kasus ini melalui spanduk yang terpasang di berbagai sudut di Malang Raya.
Saat proses investigasi, kami bertemu dengan sejumlah saksi, korban dan keluarga korban dengan kondisi ada yang mengalami gegar otak, luka memar bagian muka dan tubuhnya, ruam merah pada muka, hingga trauma yang berat akibat peristiwa kekerasan yang telah terjadi.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil, kami mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan. Selain itu, kami menduga timbulnya korban jiwa akibat dari efek gas air mata yang digunakan oleh aparat kepolisian.
Lebih lanjut temuan awal tersebut, kami uraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata, padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu;
2. Bahwa ketika pertandingan antara Arema FC dan Persebaya selesai, diketahui terdapat sejumlah suporter yang masuk ke dalam lapangan, didasari pada keterangan saksi-saksi yang ada, hal tersebut terjadi oleh karena para suporter hanya ingin memberikan dorongan motivasi dan memberikan dukungan moril kepada seluruh pemain. Namun, hal tersebut direspon secara berlebihan dengan mengerahkan aparat keamanan dan kemudian terjadi tindak kekerasan. Hal inilah yang kemudian, para suporter lain ikut turun ke dalam lapangan bukan untuk melakukan penyerangan tetapi untuk menolong suporter lain yang mengalami tindak kekerasan dari aparat keamanan;
3. Bahwa sebelum tindakan penembakan gas air mata, tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak. Padahal berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, Polisi harus melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tahap penembakan gas air mata;
Artikel Terkait
Jadwal Acara TV SCTV hari ini Senin 10 Oktober 2022. Ada Takdir Cinta Yang Kupilih, Status Selebritis, FTV
Jadwal Acara TV GTV hari ini Senin 10 Oktober 2022. Ada Three Billboards Outside Ebbing, SpongeBob SquarePants
Jadwal Acara TV Indosiar hari ini Senin 10 Oktober 2022. Ada Sorcerer And The White Snake, Panggilan, Fokus
Jadwal Acara TV MNCTV hari ini Senin 10 Oktober 2022. Ada Kontes KDI 2022, Upin & Ipin, Family 100, Uang Kaget
Jadwal Acara TV RCTI hari ini Senin 10 Oktober 2022. Ada Kesempatan Kedua, Ikatan Cinta, Trending Banget Loh
Jadwal Acara TV NET TV hari ini Senin 10 Oktober 2022. Ada My Absolute Boyfriend, Dream High, Comedy Night Liv
Jadwal Acara TV Trans TV hari ini Senin 10 Oktober 2022. Ada Brownis Obrowlan Manis, Dream Box Indonesia,Rumpi
Jadwal Acara TV Trans 7 hari ini Senin 10 Oktober 2022. Ada Bocah Petualang, Mancing Mania, Jejak Si Gundul
Jadwal Acara TV ANTV, SCTV, GTV, Indosiar, MNCTV, RCTI, NET TV, Trans TV, Trans 7, Senin 10 Oktober 2022
Timnas Indonesia U-17 Dipastikan Gagal Lolos Keputaran Final Piala Asia U-17 2023, Usai Kalah Telak 5-1