Jakarta Mulai Menerapkan Tilang Elektronik, Bagaimana Sistem Kerja Tilang ETLE Mobile?

- Jumat, 9 Desember 2022 | 23:49 WIB
Kendaraan terkena tilang elektronik atau ETLE sebetulnya dapat dicek oleh pemilik kendaraan melalui online (Foto : Tangkapan layar Instagram @etleditlantas_poldabengkulu)
Kendaraan terkena tilang elektronik atau ETLE sebetulnya dapat dicek oleh pemilik kendaraan melalui online (Foto : Tangkapan layar Instagram @etleditlantas_poldabengkulu)

CeritaDepok.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan penindakan berupa tilang bagi para pelanggar yang terekam kamera elektronik atau ETLE mobile pada hari ini, Jumat, 9 Desember 2022.

ETLE mobile merupakan kamera untuk merekam pelanggaran pengendara baik roda dua maupun roda empat di Jakarta. Kamera tersebut terpasang di atas mobil patroli petugas kepolisian.

Kamera itu juga terhubung dengan sebuah monitor yanh terpasang di dalam kendaraan patroli.

Nantinya petugas kepolisian menggunakan kendaraan patroli tersebut berkeliling kawasan Jakarta khususnya yang belum terpasang kamera ETLE statis.

Baca Juga: Twitter Bakal Hapus 1,5 Miliar Akun Pengguna, Ada Apa?

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menuturkan ada 11 kamera ETLE mobile yang bakal disebar ke wilayah Jakarta.

Kamera tersebut kata dia, dilengkapi dengan artificial intelegent yang bisa mendeteksi pelanggaran ganjil genap, tidak memakai helm, lawan arus, bermain handphone, serta tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Jadi secara otomatis akan langsung merekam pelanggaran-pelanggaran tersebut," ucapnya kepada wartawan.

ETLE mobile juga tidak hanya terpasang pada kendaraan patroli petugas kepolisian, namun ada pula dalam telepon genggam petugas.

Nantinya data pelanggar yang terekam kamera ETLE mobile akan dikirim melalui sistem ke back office.

Baca Juga: Membangun Pertanian Maju, Mandiri, dan Modern Tanpa Korupsi

Kemudian data itu akan di validasi petugas sebelum membuat surat tilang yang akan dikirim kepada pelanggar berdasarkan data STNK sesuai dengan pelat nomor kendaraan.

Pelanggar lalu akan melakukan konfirmasi terkait surat tilang tersebut dan akan mengikuti sidang pelanggaran lalu lintas atau pembayaran denda melalui bank yang telah ditentukan.

Sebagaimana diketahui, penerapan ETLE merupakan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang anggota kepolisian melakukan tilang manual.

Halaman:

Editor: Rubiakto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wuling Air EV 'Bekas' G20 Dijual Murah

Rabu, 30 November 2022 | 06:40 WIB

Honda Keluarkan Mobil Baru, Ini Bocoran Harganya

Rabu, 2 November 2022 | 18:05 WIB

Mengenal Molis E01, 'N Max' Listrik Besutan Yamaha  

Jumat, 28 Oktober 2022 | 09:25 WIB

10 Motor Listrik Besutan Honda Bakal Masuk Indonesia?  

Jumat, 16 September 2022 | 08:05 WIB
X