CeritaDepok.com - Pemerintah Indonesia kini tengah menjalani proses elektrifikasi dengan melakukan penggantian penggunaan mobil dan motor dengan mesin pembakaran internal (mesin konvensional) dengan kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Langkah elektrifikasi ini juga diwujudkan oleh berbagai kebijakan untuk mendorong adannya mobil dan motor listrik Indonesia, salah satunya janji dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan subsidi Rp6,5 juta bagi para calon pembeli motor listrik.
Di saat Indonesia berusaha peralihan elektrifikasi, di belahan dunia lainnya, negara Swiss di Eropa malah memiliki kebijakan yang bertentangan.
Pemerintah Swiss malah melarang warganya untuk menggunakan produk elektrifikasi, salah satunya mobil listrik. Mengapa?
Pemerintah Swiss saat ini malah tengah melarang masyarakatnya untuk menggunakan mobil listrik.
Ada alasan tersendiri mengapa pemerintah Swiss melakukan kebijakan tersebut.
Ternyata pemerintah Swiss saat ini tengah mengalami masalah kekurangan energi.
Untuk awalannya, Swiss merupakan negara yang 80 persen listriknya ditenagai oleh pembangkit listrik tenaga air.
Tetapi, saat ini produksi dari pembangkit listrik tersebut melambat karena memasuki musim dingin.
Pemerintah terpaksa putar otak untuk cari energi alternatif lainnya. Sayangnya krisis antra Rusia dan Ukraina malah membuat pembelian energi ini menjadi lebih mahal dan kekurangan energi terjadi di seluruh Eropa.
Karena hal ini, pemerintah Swiss pun benar-benar membatasi penggunaan mobil listrik. Masyarakat diminta untuk tak menggunakan kendaraan elektrifikasi jika tidak ada kebutuhan yang mendesak.
Baca Juga: Jakarta Mulai Menerapkan Tilang Elektronik, Bagaimana Sistem Kerja Tilang ETLE Mobile?
"Penggunaan pribadi mobil listrik hanya diizinkan untuk perjalanan yang benar-benar diperlukan (misalnya praktik profesional, berbelanja, mengunjungi dokter, menghadiri acara keagamaan, menghadiri janji pengadilan),” kata draf aturan yang tengah dibuat.
Artikel Terkait
Membangun Pertanian Maju, Mandiri, dan Modern Tanpa Korupsi
NPWP dan NIK Mulai Diintegrasikan, KPP Pratama Depok Beri Penjelasan
Awas, Gelar Hajatan Sampai Tutup Jalanan Bisa Dipenjara, Ini Penjelasan KUHP Baru
Twitter Bakal Hapus 1,5 Miliar Akun Pengguna, Ada Apa?
Jakarta Mulai Menerapkan Tilang Elektronik, Bagaimana Sistem Kerja Tilang ETLE Mobile?