CeritaDepok.com - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) resmi dibuka. Pendaftaran akan dilakukan hingga 13 November mendatang melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.depok.go.id.
Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita menerangkan, adapun pendaftaran dibuka untuk pelamar PPPK Guru Prioritas 1 (P1). Dengan formasi jabatan yang dibutuhkan sebanyak 767 formasi.
"Penempatan pelamar prioritas 1 dilaksanakan oleh panitia seleksi JF Guru Kemendikbudristek," ujarnya.
Baca Juga: FIFA Didesak Hapus Iran dari Peserta Piala Dunia 2022, Apa Alasannya?
Kemudian, imbuhnya, data pelamar prioritas 1 yang digunakan untuk penempatan yaitu data individu lulus nilai ambang batas berdasarkan database kelulusan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lalu, data pokok pendidikan tahun 2021 sebagai identifikasi keberadaan individu.
"Sementara untuk penempatan bagi pelamar prioritas 1 dilakukan berdasarkan urutan kategori. Pertama, Tenaga Honorer Kategori (THK) 2. Kedua, guru Non ASN, ketiga lulusan PPG dan terakhir Guru Swasta," tandasnya.
Artikel Terkait
Hari Ini TV Analog Mati, Daerah Mana Saja Di Jawa Barat yang Terdampak
Liverpool Menang, Ternyata Ada Masalah Internal The Reds
FIFA Didesak Hapus Iran dari Peserta Piala Dunia 2022, Apa Alasannya?
Sinopsis Film Horor Terbaru Tayang di Bioskop, Keramat 2 : Caruban Larang
5 Film Bioskop Yang Hadir Di Bulan November 2022, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
Trotoar Masih Dijadikan Tempat Parkir, Wali Kota Depok Minta Pengusaha Sadar Diri